PGRI Flores Timur Soroti Ketidakpastian Nasib Guru Kontrak hingga Kesejahteraan

  • 20 Apr 2026 13:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur kembali menyuarakan berbagai persoalan mendesak yang dihadapi guru dalam forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PGRI Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada 16–18 April 2026 di Jakarta, diikuti pengurus PGRI dari seluruh Indonesia.

PGRI Flores Timur menekankan kegelisahan para guru kontrak daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang hingga kini belum memperoleh kepastian terkait perpanjangan kontrak dan pembayaran gaji pada tahun 2026. Kondisi ini dinilai semakin memperburuk ketidakpastian hidup para pendidik di daerah.

Selain itu, kinerja organisasi perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, juga mendapat sorotan karena dinilai belum optimal dalam merespons kebutuhan guru. Persoalan lain yang mencuat adalah belum diterimanya tambahan 100 persen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 oleh sebagian guru sejak 2023 hingga 2025, yang menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi.

PGRI Flores Timur juga menyoroti nasib tenaga kependidikan, seperti staf tata usaha dan operator sekolah, yang hingga kini belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, peran mereka dinilai sangat penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan proses pembelajaran di sekolah.

Ketimpangan juga dirasakan oleh guru PPPK paruh waktu di jenjang SMA/SMK yang belum menerima gaji sesuai haknya. Di sisi lain, muncul keluhan terkait iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), di mana guru aparatur sipil negara (ASN) merasa belum memperoleh manfaat nyata dari iuran yang dipotong setiap bulan.

Permasalahan serupa juga diarahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melakukan pemotongan dari tunjangan profesi guru (TPG) tanpa sosialisasi yang memadai, meskipun pemotongan dari gaji bulanan telah berjalan sebelumnya. Dalam aspek perlindungan profesi, PGRI Flores Timur menilai belum adanya undang-undang khusus yang melindungi guru menjadi persoalan mendasar.

"Tanpa payung hukum yang kuat, guru dinilai rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Sementara itu, guru madrasah swasta juga menghadapi ketidakadilan dalam proses seleksi PPPK. Persoalan lain muncul dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer penerima tunjangan profesi. Akibatnya, terdapat guru yang tetap mengajar tanpa menerima gaji tetap.

Isu kesejahteraan menjadi perhatian utama. PGRI Flores Timur mengungkapkan masih adanya guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp250.000 per bulan.

Selain itu, beban kerja tambahan, seperti tugas bendahara BOS, serta ketidaksesuaian pembayaran tunjangan kepala sekolah dengan surat keputusan, turut memperburuk kondisi para guru. Permasalahan penempatan tenaga pendidik juga disoroti, terutama terkait penempatan PPPK yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.

Di sisi lain, selisih pembayaran tunjangan profesi guru yang belum diselesaikan secara transparan menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....