Kemenag Nagekeo Dokumentasikan Doa Lokal, Jaga Warisan Religius Berbasis Budaya

  • 17 Apr 2026 09:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Nagekeo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo melalui Penyuluh Agama Katolik menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni antara iman dan kearifan lokal. Pada Rabu, 15 April 2026, penyuluh Anjelina Owa menginisiasi kegiatan dokumentasi sejarah lisan dan doa-doa pokok Gereja Katolik dalam bahasa ibu di Desa Kelimado, Kecamatan Boawae.

Kegiatan ini berfokus pada penggalian dan pendokumentasian “Bhuju Ngaji” atau doa-doa daerah yang diwariskan secara lisan. Sumber utama berasal dari Oliva Owa Doa (106), seorang saksi hidup yang menyimpan ingatan tentang sejarah masuknya agama Katolik di wilayah Nagekeo.

Proses dilakukan melalui wawancara mendalam, perekaman, hingga upaya kodifikasi agar warisan tersebut tidak hilang ditelan zaman. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama mengambil peran tidak hanya sebagai pembina rohani, tetapi juga sebagai kurator budaya religius. Sebelum kegiatan dimulai, tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Kelimado, Fortus Tana No, guna memastikan dukungan dan sinergi dalam menjaga identitas budaya masyarakat setempat.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo dan saudari Anjelina, sehingga Sinergi ini memungkinkan Bhuju Ngaji yang dimiliki Ibu Oliva dapat menjadi berkat yang terdokumentasi bagi banyak orang," ujar Fortus Tana No.

Kolaborasi juga dilakukan bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Nagekeo yang menghadirkan tim teknis untuk mendukung proses pelestarian. Wilibrodus Lasa bersama tim menyampaikan keberadaan narasumber seperti Oliva Owa merupakan peluang langka untuk merekam sejarah dan doa dalam bahasa daerah sebagai bagian dari warisan bangsa.

"Ini adalah berkat luar biasa. Menemukan narasumber yang telah berusia lebih dari satu abad dengan ingatan tajam adalah peluang langka untuk menuliskan kembali sejarah dan doa-doa Katolik dalam bahasa daerah sebagai warisan bangsa," kata Wilibrodus..

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama mendorong digitalisasi tradisi lisan menjadi dokumen tertulis sebagai langkah preventif pelestarian budaya. Upaya ini sekaligus memperkuat moderasi beragama dengan menegaskan bahwa nilai-nilai iman dapat tumbuh seiring dengan kearifan lokal, sehingga identitas budaya tetap terjaga dan nilai religius terus hidup di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....