Sikka Perkuat Transparansi lewat Sosialisasi Keterbukaan Informasi

  • 16 Apr 2026 07:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penerapan keterbukaan informasi publik. Upaya ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menuntut badan publik membuka akses informasi bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi NTT dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Jalan El Tari Maumere, Kamis 9 April 2026.

Sosialisasi dibuka oleh Simon Subandi Supriadi dan didampingi Rudolfus Ali sebagai moderator. Hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka serta sejumlah undangan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman badan publik tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fokusnya mencakup pelayanan publik yang responsif dan akuntabel kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Simon Subandi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi Informasi NTT yang menghadirkan ruang pembelajaran bagi pemerintah daerah. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum awal memperdalam pemahaman tentang peran strategis keterbukaan informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia juga berharap seluruh pimpinan OPD mengikuti kegiatan secara serius agar Kabupaten Sikka dapat mencapai predikat informatif.

Sementara itu, Komisioner E. R. Ratna Megasari menjelaskan bahwa Komisi Informasi lahir dari tuntutan paradigma baru administrasi publik. Paradigma tersebut menekankan pelayanan terbuka sejalan dengan prinsip good governance.

Ratna menguraikan klasifikasi informasi publik yang harus dipahami badan publik, mulai dari informasi berkala hingga informasi yang dikecualikan. Ia juga menegaskan bahwa sengketa informasi dapat terjadi jika permohonan masyarakat tidak dilayani sesuai ketentuan waktu.

Untuk itu, setiap OPD diminta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan layanan informasi. Selain itu, penyusunan Daftar Informasi Publik dan pelaporan tahunan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi secara konsisten.

Dalam penilaian keterbukaan informasi, Ratna menyebut kategori “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100. Namun ia menekankan bahwa capaian maksimal hanya bisa diraih jika sistem pelayanan informasi dibangun secara serius dan didukung anggaran memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....