WFH Jumat Dikecualikan untuk Layanan Publik Sikka
- 14 Apr 2026 07:33 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka — Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026 tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan layanan dasar masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor BO.100.3.4.2/31/IV/2026 yang mengatur fleksibilitas kerja aparatur sipil negara. Namun, sejumlah instansi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh setiap Jumat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik. Pemerintah memastikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan tidak terhambat oleh kebijakan penyesuaian pola kerja.
Instansi yang dikecualikan dari WFH mencakup sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Di antaranya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu, sektor administrasi dan perizinan juga tetap beroperasi penuh di kantor. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) termasuk dalam daftar tersebut.
Pada sektor pendapatan dan lingkungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Lingkungan Hidup juga tidak menerapkan WFH. Kedua instansi ini dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan rutin yang tidak bisa ditunda.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga terkait akses layanan di hari Jumat. Pemerintah daerah menilai kebutuhan administrasi dan layanan publik tetap tinggi menjelang akhir pekan.
Masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilayani secara langsung di kantor. Begitu pula layanan kesehatan dan penanganan keadaan darurat yang harus selalu siaga.
Pengurusan izin usaha juga dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan. Pemerintah menjamin pelaku usaha tetap dapat mengakses layanan perizinan secara tatap muka.
Selain itu, pembayaran pajak daerah tetap dibuka bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas penerimaan daerah sekaligus pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sikka berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi kerja ASN dan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....