Polres Nagekeo Gelar Sidang Kode Etik Anggota Diduga Langgar Disiplin

  • 10 Apr 2026 15:16 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Nagekeo - Polres Nagekeo melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap salah satu anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat, pada Kamis, 9 April 2026 di Aula Vicon Polres Nagekeo. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi serta terduga pelanggar, hingga pembacaan tuntutan.

Terduga pelanggar adalah Bripda SSAG, yang menjabat sebagai Ba Sat Samapta Polres Nagekeo. Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 14 April 2025 hingga saat ini.

Sidang menghadirkan perangkat komisi yang terdiri dari Ketua Komisi Kompol Putu Surawan, Wakil Ketua Komisi Kompol Made Mudana, Anggota Komisi Kompol Ibrahim Tupong. Sementara itu bertindak sebagai Penuntut Ipda Martinus Mado Masan, Pendamping Ipda Khairun Abdurahman dan Sekretaris Briptu Yoseph Rizky Henriques serta petugas pengawal.

Berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan sementara sejumlah hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan yang menurunkan citra Polri dengan tidak masuk dinas selama kurang lebih satu tahun dan tidak menaati aturan internal. Dalam tuntutannya, penuntut mengusulkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis serta mengikuti pembinaan.

Selain itu sanksi administratif juga diajukan mulai dari penempatan dalam tempat khusus, mutasi demosi, hingga penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat. Bahkan direkomendasikan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Nagekeo melalui Plh. Kasi Propam Polres Nagekeo menegaskan bahwa sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih yang dapat mencoreng nama baik institusi. Sidang kode etik ini adalah bagian dari upaya penegakan aturan dan pembinaan personel agar tetap profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa alasan sah dalam jangka waktu lama. Hal tersebut merugikan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akhir dan putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026. Polres Nagekeo menegaskan akan terus menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan kode etik terhadap seluruh personel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....