Polres Ngada Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan
- 10 Apr 2026 14:47 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada - Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis, 9 April 2026. Kegiatan Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada oleh KBO Reskrim bersama anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada.
Proses ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka yang diserahkan berinisial ON alias O, terkait kasus penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 31 Januari 2026.
Di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Jaksa Penuntut Umum Andi Maamun Asraf Lewa, S.H., secara resmi menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Ngada. Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim Iptu Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K., menyampaikan bahwa proses Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngada dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Ngada akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum. Selain itu juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses peradilan terhadap tersangka dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....