Nikah Siri Berisiko, Warga Diimbau Urus Legalitas

  • 10 Apr 2026 10:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata — Masyarakat di Kabupaten Lembata diimbau untuk menghindari praktik nikah siri karena berisiko terhadap perlindungan hukum keluarga. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Sidang Pelayanan Terpadu di Desa Atu’walupang, Kecamatan Buyasuri 31 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Lewoleba, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan.

Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, mengatakan pernikahan harus memiliki kekuatan hukum. Hal ini penting untuk melindungi hak istri dan anak dalam kehidupan berkeluarga.

Ia menjelaskan, tanpa pencatatan resmi, keluarga berpotensi mengalami kesulitan dalam berbagai aspek. Di antaranya terkait hak waris, administrasi kependudukan, serta perlindungan hukum.

Melalui layanan isbat nikah, pemerintah memberikan solusi bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan. Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa pernikahan harus sah secara agama dan dicatatkan secara administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, setiap pernikahan memiliki legalitas yang jelas dan memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....