Bupati Lembata Usulkan Relaksasi Kebijakan Fiskal

  • 10 Apr 2026 09:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang — Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menghadiri rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam forum tersebut, isu tingginya belanja pegawai menjadi salah satu pembahasan utama.

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, pada 31 Maret 2026 itu dipimpin Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Sejumlah perwakilan kementerian juga turut hadir untuk membahas kondisi fiskal daerah.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala daerah termasuk Bupati Lembata mengusulkan adanya relaksasi kebijakan. Usulan ini mempertimbangkan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan daerah 3T.

Kondisi tersebut dinilai membuat ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi. Penerapan kebijakan secara kaku dikhawatirkan akan menyulitkan pengelolaan anggaran daerah.

Gubernur NTT menegaskan, pemerintah daerah harus tetap mencari solusi atas tingginya belanja pegawai. Namun demikian, ia memastikan tidak ada aparatur sipil negara yang akan dirumahkan.

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi fiskal bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan batas belanja pegawai. Sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer pusat dapat diberlakukan mulai tahun 2028.

Sebagai langkah lanjut, pemerintah provinsi berencana membawa para kepala daerah ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan kementerian terkait. Upaya ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif sesuai kondisi daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....