BTNK: Kebijakan Kuota Kunjungan Masih Masa Adaptasi Pelaku Wisata
- 08 Apr 2026 19:22 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan kuota kunjungan di kawasan Taman Nasional Komodo saat ini masih dalam tahap sinkronisasi dan adaptasi, khususnya bagi pelaku usaha pariwisata.
Ia menjelaskan, sejak kebijakan kuota diberlakukan pada 1 April 2026, pelaku usaha diharapkan aktif menginformasikan aturan tersebut kepada calon pengunjung. Hal ini penting agar kuota kunjungan dapat menjadi acuan dalam strategi pemasaran sekaligus mencegah terjadinya kekecewaan wisatawan.
“Kami berharap agen dan operator wisata bisa mulai beradaptasi dan menyampaikan informasi ini dengan baik kepada wisatawan,” ujar Hendrikus kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat dengan BTNK, Rabu 8 April 2026.
Menurutnya, pembatasan kuota dilakukan guna menjaga stabilitas kunjungan serta memastikan daya dukung kawasan tetap terjaga. Berdasarkan hasil kajian tahun 2018, jumlah kunjungan optimal di kawasan tersebut berada di angka sekitar 366 ribu orang per tahun. Namun, hingga 2025, jumlah kunjungan tercatat telah melampaui batas tersebut, sehingga kebijakan kuota mulai diterapkan pada 2026.
Selama pekan pertama penerapan kebijakan, BTNK mencatat adanya lonjakan kunjungan yang pada beberapa hari melebihi batas harian 1.000 orang. Menyikapi hal ini, pihak BTNK mengambil langkah dengan memanfaatkan cadangan kuota yang sebelumnya disiapkan untuk musim ramai (peak season).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian selama masa transisi, sekaligus mempertimbangkan dinamika di lapangan.
Adapun terkait kejadian viral masuknya 24 pengunjung tanpa tiket, Hendrikus menjelaskan hal tersebut diduga akibat miskomunikasi atau kurangnya informasi yang diterima wisatawan mengenai kondisi kuota yang telah habis.
Lebih lanjut, dirinya mengakui bahwa sebagian pengunjung sebenarnya sudah mengetahui aturan tersebut, namun tetap memaksakan diri untuk masuk.
“Sebenarnya mereka sudah tahu, tetapi tetap memaksakan masuk. Kami kemudian memberikan pengarahan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, meski kuota telah habis, para pengunjung tetap diberangkatkan dan diberikan tambahan kuota di lokasi sebagai kebijakan khusus selama masa transisi guna menjaga kondusivitas.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada laporan lanjutan terkait kejadian serupa. Selain itu dia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota tidak hanya bertujuan mengatur jumlah kunjungan, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Hendrikus menyoroti dampak nyata dari tingginya aktivitas wisata, seperti peningkatan sampah dan limbah dari kapal wisata.
“Secara kasat mata, dampak seperti sampah dan limbah itu pasti ada. Ini yang harus kita antisipasi,” katanya.
BTNK juga belajar dari pengalaman kawasan konservasi lain seperti Taman Nasional Bunaken yang kualitas lingkungannya mulai menurun akibat tekanan kunjungan wisata.
Karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak, termasuk agen perjalanan, operator kapal, serta komunitas pariwisata, terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Ini bukan hanya soal menjaga ekosistem saat ini, tetapi juga memastikan kawasan ini tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....