BULOG Distribusikan Bantuan Pangan kepada 41 Ribu Penerima di Manggarai Barat
- 07 Apr 2026 13:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional kepada Perum BULOG, penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi Februari–Maret 2026 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dimulai pada Selasa, 7 April 2026.
Penyaluran perdana dilakukan di Kecamatan Komodo, mencakup tiga desa dan kelurahan, yakni Desa Gorontalo, Kelurahan Labuan Bajo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Secara keseluruhan, bantuan ini akan disalurkan kepada 41.851 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah tersebut meningkat sebesar 28,13 persen dibandingkan pagu sebelumnya pada alokasi Oktober–November 2025 yang mencapai 32.661 PBP.
Data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala BULOG Cabang Labuan Bajo, Karyudi, mengatakan bahwa pihaknya memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh bantuan pangan ini tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak menerima, sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Karyudi, Selasa 7 April 2026.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa dalam setiap proses penyaluran, pihaknya tidak hanya berfokus pada ketepatan sasaran, tetapi juga memastikan kualitas bantuan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Beras yang kami distribusikan merupakan beras lokal hasil pengadaan dalam negeri, khususnya dari Kecamatan Lembor dan Boleng, sehingga kualitasnya terjamin dan sekaligus mendukung petani lokal,” ujarnya.
Adapun bantuan yang diterima setiap PBP masih sama seperti alokasi sebelumnya, yakni beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk dua bulan. Rinciannya, setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan untuk Februari dan Maret 2026.
Sesuai petunjuk teknis dari Badan Pangan Nasional, masyarakat yang hendak mengambil bantuan di titik distribusi desa atau kelurahan diwajibkan membawa KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta undangan sebagai penerima bantuan.
Program bantuan pangan ini merupakan bagian dari kebijakan prorakyat yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah berharap, penyaluran bantuan ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....