Pemkab Lembata Pangkas OPD Demi Efisiensi
- 03 Apr 2026 16:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata bersama DPRD menyepakati pengurangan jumlah Organisasi Perangkat Daerah sebagai langkah efisiensi birokrasi. Kebijakan ini ditetapkan melalui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama di Ruang Sidang Utama DPRD Lembata, Jumat 27 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan anggaran yang dihadapi daerah.
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menyebut penyederhanaan OPD merupakan upaya menata kelembagaan agar lebih efektif dan efisien. Ia menegaskan, struktur birokrasi harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah pengurangan jumlah OPD dari 38 menjadi 36 perangkat daerah. Komposisi baru meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, serta kecamatan.
Menurut Bupati, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan kinerja pemerintahan. Dengan struktur yang lebih ramping, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa efisiensi birokrasi menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kondisi fiskal yang terbatas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....