KPUD Ende Tetapkan 217. 685 Pemilih Berkelanjutan
- 02 Apr 2026 11:28 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026, Rabu 1 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Ende, Jalan Durian, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPUD Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose bersama jajaran komisioner. Hadir pula perwakilan Bawaslu, TNI dari Kodim 1602 Ende, Polres Ende, partai politik, serta insan pers.
Dalam forum tersebut, KPUD Ende menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 217.685 orang. Data ini tersebar di 21 kecamatan dan 278 desa atau kelurahan di wilayah Kabupaten Ende.
Dari total tersebut, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 103.854 orang. Sementara itu, pemilih perempuan mencapai 113.831 orang, menunjukkan komposisi yang relatif seimbang.
Ketua KPUD Ende, Wilhelmus Hermanto Lose menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat undang-undang. Proses ini wajib dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas data pemilih.
Ia menjelaskan, tujuan utama pemutakhiran adalah menghadirkan basis data yang akurat dan terpercaya. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan lebih baik dan berintegritas.
Meski demikian, KPUD Ende mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemutakhiran data. Salah satu persoalan utama adalah penggunaan data lama yang belum sepenuhnya diperbarui.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaksinkronan dengan data terbaru, terutama terkait perubahan status pemilih. Selain itu, kendala administratif dalam pengurusan dokumen kependudukan juga menjadi tantangan tersendiri.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, KPUD Ende akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Khususnya, dinas terkait administrasi kependudukan guna memastikan sinkronisasi data berjalan optimal.
Sebagai bagian dari upaya partisipatif, masyarakat juga diimbau aktif mengecek status sebagai pemilih melalui kanal resmi KPU. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat telah terdaftar.
Rekapitulasi DPB ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 51/PP.07-BA/5308/3/2026 dan ditetapkan melalui keputusan KPUD Kabupaten Ende. KPUD berharap pemutakhiran berkelanjutan ini mampu menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan menjadi fondasi kuat bagi pemilu yang demokratis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....