Pemkab Manggarai Barat Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK NTT
- 01 Apr 2026 14:44 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, dalam keterangan yang diterima InfoMabar, Rabu 1 April 2026, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD dilakukan bersamaan dengan 13 pemerintah kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kupang, Selasa 31 Maret 2026.
Dokumen LKPD diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, yang mewakili Bupati Manggarai Barat, kepada Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro
Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Semar Gading S. J Putra, serta sejumlah pejabat daerah, antara lain Inspektur Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Oba. Sekretaris DPRD, David Rego Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD, Yohana Sinar serta tim penyusun laporan keuangan daerah.
Salvador Pinto menegaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan regulasi terkait lainnya.
“Penyerahan ini juga menjadi awal dari proses audit yang akan dilakukan oleh BPK untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, secara substansi LKPD yang diserahkan memuat sejumlah komponen penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruhnya disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mencerminkan kinerja keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Salvador menyebut penyerahan LKPD tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud akuntabilitas publik. Melalui proses audit oleh BPK, diharapkan laporan keuangan tersebut memperoleh opini yang mencerminkan tingkat transparansi dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pun berharap, melalui penyerahan tepat waktu dan penyusunan laporan sesuai standar, kualitas opini audit dari BPK dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Manggarai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....