Dispensasi Rekam KTP-el Dibatasi 14 Hari Saja
- 31 Mar 2026 07:31 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah menetapkan aturan terbaru tahun 2026 terkait perekaman KTP elektronik bagi warga usia 17 tahun ke atas. Dalam kebijakan ini, masyarakat yang belum melakukan perekaman hanya diberikan dispensasi selama 14 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, sistem secara otomatis akan memblokir berbagai layanan administrasi kependudukan. Dampaknya, warga tidak dapat mengakses layanan seperti pencetakan Kartu Keluarga, mutasi pindah, hingga layanan publik seperti BPJS dan perbankan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Syarul Yahya, menegaskan hal ini saat ditemui RRI di ruang kerjanya. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penertiban data kependudukan secara nasional.
Syarul mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera datang ke kantor Dukcapil. Menurutnya, warga yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman berisiko datanya dinonaktifkan langsung dari pusat.
Ia menambahkan, jika data sudah dinonaktifkan, maka seluruh proses dokumen kependudukan lainnya tidak dapat dilakukan. Hal ini akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi penting.
Selain itu, Syarul juga menyoroti pentingnya penginputan data bayi yang baru lahir. Ia meminta para orang tua segera melaporkan dan menginput data anak mereka ke Dukcapil atau melalui petugas registrasi desa dan kelurahan.
Petugas registrasi tersebut, lanjutnya, telah resmi ditunjuk melalui Surat Keputusan Bupati Ende. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses lebih mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor kabupaten.
Syarul kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan. Ia menekankan bahwa seluruh layanan administrasi di Dukcapil tidak dipungut biaya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak percaya pada pihak-pihak yang mengklaim pengurusan dokumen sulit dan berbayar. Menurutnya, informasi yang keliru tersebut justru merugikan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat validitas data penduduk secara menyeluruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....