Disdik Manggarai Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah

  • 28 Mar 2026 07:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Sebuah langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengembalikan marwah ruang kelas sebagai tempat belajar yang murni. Lewat Surat Edaran Nomor B/1690/400.3.12/III/2026, penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah kini resmi dibatasi secara ketat.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sinyal kuat bahwa "budaya bebas gadget" di sekolah sudah berakhir. Menariknya, aturan ini tidak hanya membidik siswa, tetapi juga menuntut kedisiplinan serupa dari para guru dan tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas keresahan mengenai menurunnya konsentrasi belajar akibat ketergantungan gadget yang tak terkendali.

"Kami tidak anti-teknologi. Namun, teknologi harus diatur agar tidak menggilas proses belajar-mengajar. Fokus utama kita adalah mengembalikan kualitas interaksi di kelas dan kedisiplinan siswa," ujar Wensislaus.

Kadis Wens juga turut menyoroti fenomena di mana gadget sering kali beralih fungsi menjadi sumber distraksi. Alih-alih mencari referensi ilmu, banyak siswa justru terjebak dalam media sosial, game online, hingga pembuatan konten yang tidak relevan di lingkungan pendidikan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, guru dilarang keras memainkan ponsel saat mengajar kecuali untuk kebutuhan instruksional. Dari sisi teknis, Kadis Wens menyebut setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan mekanisme

Lebih lanjut, guna memfasilitasi komunikasi mendesak antara orang tua dan siswa, sekolah diminta menunjuk narahubung resmi, baik melalui wali kelas maupun guru Bimbingan Konseling (BK). Selain itu, pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pendidikan kini dilarang demi menjaga etika dan privasi warga sekolah.

Disdik Manggarai menyadari bahwa pendidikan tidak berhenti di gerbang sekolah. Surat edaran tersebut juga menitipkan pesan krusial bagi para orang tua untuk memantau aktivitas digital anak guna menghindari risiko cyber bullying dan penipuan daring.

"Sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan di rumah harus berjalan beriringan dengan kebijakan di sekolah," katanya.

Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Pemkab Manggarai dalam memperkuat pendidikan karakter, literasi, dan numerasi. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa teknologi harus tetap berada dalam kendali manusia, bukan sebaliknya.

Dengan suasana kelas yang lebih tenang tanpa notifikasi gadget yang terus-menerus, diharapkan sekolah kembali menjadi ruang yang produktif, fokus, dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi muda Manggarai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....