Pelanggaran Terobos Lampu Merah Masih Sering Terjadi di Kota Ende

  • 26 Mar 2026 15:25 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah masih kerap terjadi di sejumlah persimpangan di Kota Ende. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Ende, Aipda Efram Moda Rago, kepada RRI Ende dalam Info Lintas Kamis, 26 Maret 2026 mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas. Terutama di titik-titik persimpangan yang telah dilengkapi dengan traffic light.

“Masih ada masyarakat pengguna jalan yang menerobos lampu merah, dan ini sangat kami sayangkan,” kata Ucep . Menurutnya, keberadaan lampu lalu lintas bertujuan untuk mengatur arus kendaraan agar tetap tertib dan aman. Namun, rendahnya kesadaran sebagian pengendara justru menjadi pemicu terjadinya pelanggaran.

Dalam dua hari terakhir, arus lalu lintas di Kota Ende terpantau mulai kembali ramai. Peningkatan aktivitas masyarakat ini tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Ucep menambahkan, pelanggaran tersebut banyak ditemukan di persimpangan strategis, termasuk di sekitar kawasan kantor Catatan Sipil. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran juga dapat mengganggu pengguna jalan lain serta menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin di jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Polres Ende juga akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka pelanggaran. Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....