10.650 Liter Moke Ilegal Dimusnahkan, Polres Ende Tegaskan Penindakan

  • 18 Mar 2026 14:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Polres Ende memusnahkan 10.650 liter minuman keras tradisional jenis moke tanpa izin hasil operasi penindakan dalam dua tahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Ende, Selasa, 18 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Ende, Yudhi Franata, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang 2025 hingga awal 2026.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menertibkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Ende,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua penindakan utama. Sebanyak 150 liter diamankan pada Oktober 2025 di wilayah Kota Ende.

Sementara itu, penindakan terbesar terjadi pada Februari 2026 di ruas Jalan Ende–Bajawa, dengan sitaan mencapai 10.500 liter atau 300 jirigen ukuran 35 liter.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan moke tanpa izin resmi karena berpotensi melanggar hukum.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak sosial dari konsumsi miras berlebihan yang kerap memicu gangguan kamtibmas serta masalah kesehatan.

“Kami minta peran orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam konsumsi miras,” tegasnya.

Penindakan terhadap miras ilegal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Sebagai bentuk transparansi, pemilik barang bukti turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Ende.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....