Polres Manggarai Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan Operasi Keamanan

  • 18 Mar 2026 09:31 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai - Polres Manggarai menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari berbagai operasi kepolisian. Kegiatan ini digelar di Mako Polres Manggarai pada Selasa, 17 Maret 2026 pagi dan menjadi bagian dari langkah tegas menekan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 08.40 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, didampingi para Pejabat Utama (PJU) serta perwira Polres Manggarai. Kegiatan ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Langkah ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3/III/LIT.1.4/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang menginstruksikan pendataan dan pemusnahan minuman keras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan dasar tersebut, Polres Manggarai memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1 jerigen miras lokal ukuran 33 liter, 48 jerigen ukuran 35 liter, serta puluhan botol dengan ukuran 600 mililiter dan 620 mililiter. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai prosedur agar tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 09.30 WITA. Polres Manggarai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran miras ilegal, sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....