Pemerintah Provinsi NTT Percepat SK 4.151 PPPK Paruh Waktu
- 17 Mar 2026 17:07 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4.151 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bentuk kepastian status kerja dan penguatan pelayanan publik di daerah.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan percepatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan penghargaan atas pengabdian para tenaga PPPK.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi kepastian status kerja sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat,” ujar Melki.
Ia menjelaskan, setelah SK diterbitkan, masa kerja PPPK akan mulai dihitung dan seluruh hak pegawai akan mulai diberikan pada April 2026.
“Kita tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima. Prinsipnya sederhana, kalau itu hak mereka, maka pemerintah wajib memberikannya tepat waktu,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov NTT tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Namun demikian, pemerintah daerah juga menyatakan siap menyesuaikan kebijakan apabila terdapat regulasi baru dari pemerintah pusat ke depan.
Gubernur Melki menambahkan, keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam memperkuat pelayanan publik di NTT, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Karena itu, proses penyerahan SK dipastikan berjalan cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Caption Foto:
Tags:
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....