Pemkab Manggarai Pastikan Hak Pekerja THR dan BHR Melalui Posko Pengaduan
- 13 Mar 2026 23:00 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai memastikan hak para pekerja untuk mendapatkan THR dan BHR tetap terpenuhi. Kepastian tersebut diwujudkan dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja di Manggarai guna menampung laporan para pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bagian dari Hari Raya Keagamaan Nasional.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Handri Samdo Heven, saat diwawancarai RRI SP Labuan Bajo, Kamis 12 Maret menjelaskan posko pengaduan ini dibuka untuk kedua kalinya oleh pemerintah daerah dan disediakan bagi para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan terkait THR maupun BHR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Menurutnya, mekanisme pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor dinas dengan membawa dokumen pendukung, seperti perjanjian kerja, slip gaji, atau bukti lain yang menunjukkan adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Selain secara langsung, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan telepon yang tersedia selama jam kerja.
Handri menegaskan pelayanan pengaduan ini bersifat terbuka dan inklusif bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, selama terdapat unsur hubungan kerja seperti adanya perintah pekerjaan dan pembayaran upah. Soalnya kan THR dan BHR ini haknya para pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan," ujarnya.
Dirinya menyebutkan, THR dan BHR menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh dinas. "Jika diperlukan ya, kami akan memanggil ini perusahaan untuk mendorong segera diberikan itu yang namanya THR, karena itu kan wajib," kata Handri.
Lebih lanjut, Handri mengungkapkan proses penanganan pengaduan diawali dengan verifikasi awal terhadap dokumen yang disampaikan oleh pelapor. Selanjutnya, pihak dinas akan memanggil perusahaan terkait guna memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja sekaligus mendorong agar kewajiban pembayaran THR segera dipenuhi.
Sementara, untuk mencegah terjadinya permasalahan tersebut, dinas juga secara rutin melakukan pembinaan kepada perusahaan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai hubungan industrial. Kegiatan tersebut antara lain berupa fasilitasi penyusunan perjanjian kerja serta peraturan perusahaan.
Melalui pembinaan tersebut, dinas memastikan ketentuan mengenai pembayaran THR dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
Handri menambahkan, hingga dua tahun terakhir hampir tidak ada laporan pengaduan terkait THR di Kabupaten Manggarai. Namun, pihaknya tetap membuka posko pengaduan sebagai langkah antisipasi sekaligus memberikan ruang bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan atas hak-haknya.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau BHR. Menurutnya, pekerja tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja karena dinas akan memastikan perusahaan tidak melakukan tindakan tersebut terhadap pekerja yang menyampaikan pengaduan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, pemerintah daerah berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi serta hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Manggarai tetap berjalan secara baik dan harmonis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....