BPN Manggarai Pastikan Penerbitan 3.662 Sertifikat PTSL 2026 Bebas Biaya
- 10 Mar 2026 20:30 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 tidak dipungut biaya alias gratis. Pada tahun ini, BPN menargetkan penerbitan 3.662 sertifikat yang tersebar di delapan desa di wilayah Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi di internal BPN sepenuhnya ditanggung oleh negara. Meski demikian, ia meluruskan bahwa terdapat biaya persiapan di tingkat desa yang memiliki payung hukum jelas.
Transparansi biaya persiapan merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Tahun 2017, biaya persiapan pendaftaran tanah untuk wilayah Indonesia Timur, termasuk NTT, dipatok maksimal Rp400.000 per bidang.
"Layanan dari BPN itu free (gratis). Namun, untuk biaya persiapan di tingkat desa, biasanya muncul berdasarkan kesepakatan musyawarah masyarakat. Di lapangan, rata-rata berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, dan aturannya tidak boleh melampaui plafon Rp400 ribu," ujar Eduward kepada RRI, Senin 9 Maret 2026.
Dari delapan desa yang menjadi lokasi program, Desa Bulan dan Desa Manong menjadi wilayah dengan target terbesar, masing-masing sebanyak 1.000 bidang tanah. Selanjutnya Desa Pong Lengor ditargetkan 500 bidang, Desa Ling 400 bidang, Desa Terong 300 bidang, Desa Beo Rahong 272 bidang, Desa Lentang 100 bidang, serta Desa Dimpong sebanyak 50 bidang tanah.
Eduward mengungkapkan, awalnya BPN merencanakan target hingga 10.000 bidang. Namun, akibat keterbatasan alokasi anggaran dari pemerintah pusat, target tahun ini disesuaikan menjadi 3.662 bidang. Seluruh proses ini ditargetkan rampung pada Juni 2026 mendatang.
Dirinya menambahkan, BPN Manggarai juga menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (GEMA PATAS) serta afirmasi sosial guna mempercepat proses pengukuran dan meminimalisir potensi sengketa. Melalui gerakan ini, masyarakat diminta secara mandiri memasang patok batas tanah sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.
Selain PTSL reguler, BPN juga memberikan Layanan Rp0 (nol rupiah) bagi masyarakat kurang mampu. "Khusus penerima bantuan pemerintah seperti BLT atau Bansos, layanan pengukuran hingga pendaftaran tanah benar-benar tanpa biaya. Sedangkan untuk kebutuhan teknis seperti materai, fotokopi, dan penyediaan pilar batas, silakan dikelola secara swadaya oleh masyarakat," tambah Eduward.
Di akhir keterangannya, Eduward mengharapkan sinergi dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, hingga sektor swasta melalui program CSR untuk membantu penyediaan patok batas bagi masyarakat. Peran aktif Kepala Desa sebagai ujung tombak sangat krusial dalam mendorong warga menyiapkan dokumen dan menjaga kondusivitas selama proses sertifikasi berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....