Pemkab Flores Timur Bahas Hak Tanah Berjangka Waktu
- 10 Mar 2026 13:53 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur – Pemerintah Kabupaten Flores Timur mulai membahas penerapan pemberian hak atas tanah berjangka waktu sebagai bagian dari kebijakan penataan pemanfaatan lahan di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Bupati Flores Timur pada Senin, 10 Maret 2026, melibatkan Kantor Pertanahan Flores Timur serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menyediakan lahan pembangunan hunian tetap bagi penyintas erupsi Gunung Lewotobi.
“Penyelesaian persoalan pengungsi tidak hanya berhenti pada penyediaan hunian tetap. Pemerintah juga harus memastikan mereka dapat kembali hidup mandiri melalui program pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan tanah yang jelas dan terencana menjadi salah satu kunci untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus menjamin kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur Jeni Selviana menjelaskan sosialisasi tersebut berkaitan dengan implementasi program reforma agraria.
Menurutnya, program tersebut bertujuan menciptakan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih adil di tengah masyarakat.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta kesiapan data untuk pelaksanaan redistribusi tanah.
Ia menegaskan tanah yang akan menjadi objek redistribusi harus terlebih dahulu dipastikan clear and clean, baik dari sisi fisik di lapangan maupun status hukumnya.
“Tanah yang akan didistribusikan harus jelas secara fisik dan yuridis agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dalam skema tersebut, pemberian hak atas tanah dilakukan melalui hak berjangka waktu di atas hak pengelolaan negara yang berada di bawah kewenangan Badan Bank Tanah.
Mekanisme ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali sekaligus memastikan tanah hasil reforma agraria dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan kejaksaan, kepolisian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan tanah di Flores Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....