Ombudsman NTT : Polemik Sekda Ngada Jangan Ganggu Pelayanan

  • 10 Mar 2026 09:48 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan normal meskipun terjadi perdebatan terkait proses pengisian jabatan Sekda.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Polemik tersebut muncul setelah Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada Jumat, 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut menuai sorotan karena disebut tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Max Jemadu menjelaskan Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah karena menjadi penanggung jawab koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa Sekda bertugas mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik.

Ia menambahkan pengisian jabatan Sekda pada dasarnya memiliki dua mekanisme, yakni melalui penunjukan penjabat Sekda atau melalui pengisian Sekda definitif.

Dalam kondisi kekosongan jabatan, bupati dapat mengusulkan penjabat Sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan. Jika disetujui, penetapan dilakukan melalui keputusan bupati dengan masa tugas maksimal tiga bulan.

Sementara pengisian Sekda definitif dilakukan melalui mekanisme jabatan pimpinan tinggi pratama yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Menurut Max Jemadu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sangat penting agar tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut.

Ombudsman NTT berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan sehingga tidak berdampak pada kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....