Kasus Penyalahgunaan BBM Manggarai Resmi Dinyatakan P21 Kejaksaan
- 05 Mar 2026 09:00 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai - Proses hukum dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tersangka berinisial WW alias WJ memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ruteng setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Manggarai.
Penetapan status P21 itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Ruteng Nomor: B-283/N.3.17/EKO.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, seluruh unsur formil dan materil perkara telah terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan distribusi dan peruntukan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, Rabu, 4 Maret 2026 menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. “Lambat tapi pasti, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti agar berkas perkara benar-benar lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujarnya.
Dengan status P21, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan Tahap II sebagai bentuk komitmen menuntaskan perkara secara akuntabel. Polres Manggarai juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak seluruh pihak mendukung penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Manggarai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....