Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesejahteraan Pekerja Manggarai
- 04 Mar 2026 20:38 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Kegiatan sosialisasi dan workshop tata cara pembuatan peraturan perusahaan serta perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Koperasi Florette, Rabu 4 Maret 2026, mendorong perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Manggarai untuk memenuhi kewajiban kesejahteraan para pekerja.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemberi kerja mengenai kewajiban penyusunan peraturan perusahaan serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang diikuti oleh perwakilan perusahaan, yayasan, koperasi serta lembaga sosial yang beroperasi di Kabupaten Manggarai.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Manggarai, Handri Heven, menjelaskan tiga unsur penting yang saling berkaitan dalam hubungan industrial yakni pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah sebagai regulator. Menurutnya, pemerintah memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan, badan usaha, atau pihak yang mempekerjakan orang lain wajib menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang. "Kegiatan ini memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban itu sesuai dengan undang-undang wajib di terapkan di perusahaan, badan usaha, atau orang yang mempekerjakan orang lain" ujarnya.
Selain pembinaan dengan memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, Handri juga menekankan pentingnya pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Misalnya hak-hak normatif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan dalam program jaminan sosial," ucapnya.
Handri juga menyoroti bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan kerap terjadi akibat tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, salah satu fungsi utama perusahaan adalah menciptakan ketenangan dan kenyamanan bagi para pekerja. Potensi konflik hubungan industrial, terang Handri, umumnya muncul karena hak normatif tidak dilaksanakan, sehingga keberadaan peraturan perusahaan menjadi sangat penting. "Oke, mana-mana yang mungkin sulit atau belum sesuai dengan ketentuannya , pokoknya kita jemput bola-lah.Intinya golnya adalah disahkannya peraturan perusahaan," ujar Handri.
Ditegaskan Handri, peraturan perusahaan menjadi instrumen penting untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan kerja sekaligus meminimalisasi potensi konflik industrial. Dinas pun siap melakukan pendampingan dan memfasilitasi penyusunan peraturan perusahaan hingga disahkan.
Sementara, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, I Gusti Agung Bagus Punarbhawa, memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi pekerja penerima upah. Selain itu, tersedia pula skema kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah atau segmen mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, hingga ojek. "Ketika dia bekerja sebagai mungkin pedagang, petani, ojek, nelayan, itu dia bisa mendapatkan di segmen bukan penerima upah atau segmen mandiri," katanya.
| Baca juga: HUT Damkar dan Satpol PP Digelar di Nagekeo |
Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan koperasi dalam memberikan perlindungan sosial bagi anggota koperasi. Jika anggota koperasi meninggal dunia, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris, termasuk untuk melunasi kewajiban pinjaman di koperasi sehingga tidak membebani keluarga yang ditinggalkan. "Dari manfaat santunan Kematian ini bisa di split sebagian untuk ahli waris, sebagian untuk melunasi hutangnya sehingga ahli waris ini tidak menanggung hutangnya," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya, terutama saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian. Selain itu, dana JHT juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha ketika pekerja berhenti bekerja, sehingga dapat mencegah meningkatnya angka kemiskinan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi yang ditandai dengan keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....