Transfer Pusat Berkurang, Pemkab Manggarai Barat Perkuat PAD
- 04 Mar 2026 14:59 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah strategis memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu 4 Maret 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan diikuti pelaku usaha dari sektor pariwisata, termasuk pengelola hotel, restoran, penginapan, serta operator kapal wisata.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan kebijakan fiskal nasional menuntut pemerintah daerah untuk semakin mandiri dalam membiayai pembangunan. Ia menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai dari dana transfer maksimal 30 persen.
Menurutnya, regulasi tersebut berdampak langsung pada struktur penganggaran daerah sehingga pemerintah kabupaten harus lebih kreatif dan optimal dalam menggali potensi PAD, terutama dari sektor pajak daerah.
“Daerah tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada dana pusat. Kita harus memperkuat sumber penerimaan sendiri agar pembangunan tetap berjalan,” kata Edistasius.
Dirinya juga menjelaskan, pajak daerah memiliki posisi vital dalam menopang pembiayaan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, pengelolaan kebersihan, hingga program perlindungan sosial. Oleh sebab itu, partisipasi aktif pelaku usaha sangat dibutuhkan demi menjaga kesinambungan pembangunan di Manggarai Barat.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mempercepat penerapan sistem pembayaran pajak berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan. Selain itu, dilakukan pembaruan data objek pajak serta penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel, restoran, dan PBB-P2.
Bupati juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pelaporan penerimaan usaha. Ia menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak daerah yang harus disetorkan sesuai ketentuan.
“Kalau itu sudah menjadi kewajiban, maka harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam forum tersebut turut dibahas ketentuan operasional kapal wisata. Pemerintah menegaskan bahwa kapal yang melayani paket wisata dengan fasilitas inap wajib memiliki Gross Tonnage (GT) minimal 175 sesuai regulasi yang berlaku di daerah.
Sosialisasi ini dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal, di antaranya Kejaksaan, TNI, Polri, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng, sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam penguatan penerimaan daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap penguatan PAD dapat menjadi fondasi kokoh menuju kemandirian fiskal, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berlanjut meski ruang fiskal dari pusat semakin terbatas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....