Bupati Mabar Dorong Peningkatan Kepatuhan Pajak Pariwisata

  • 04 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sektor pariwisata sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat membuka Sosialisasi Optimalisasi PAD dari Pajak Daerah di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diikuti para pelaku usaha sektor pariwisata, mulai dari pengelola hotel, restoran, penginapan hingga operator kapal wisata di Labuan Bajo.

Bupati Edistasius Endi mengatakan pemerintah daerah harus memperkuat kemandirian fiskal di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut diperkuat dengan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membatasi alokasi belanja pegawai dari dana transfer maksimal 30 persen.

“Daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya yang disebut dengan PAD,” ujarnya.

Menurut Bupati, pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Membayar pajak daerah bukanlah beban, melainkan bukti cinta pada daerah. Rupiah yang Anda bayarkan menjadi bahan bakar pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik,” katanya.

Ia menjelaskan pajak daerah memiliki fungsi strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, redistribusi pendapatan masyarakat, serta pilar utama kemandirian fiskal daerah.

Dalam upaya optimalisasi penerimaan, pemerintah daerah juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan.

Namun demikian, Bupati mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, seperti pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan realisasi penerimaan usaha.

Ia menyoroti praktik pelaporan parsial, alasan kerusakan alat perekam transaksi, hingga penolakan membuka data usaha saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah.

“Untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan tidak ada alasan untuk menolak,” tegasnya.

Bupati menambahkan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Namun apabila tidak ada itikad baik, langkah penegakan hukum dapat menjadi opsi terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan pengaturan operasional kapal wisata sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi Satgas Kepelabuhanan, kapal wisata dengan fasilitas kamar menginap wajib memiliki Gross Tonnage minimal 175.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri unsur Satgas Optimalisasi Pajak Daerah, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto, Dandim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, Wakapolres Manggarai Barat Kompol Martinus Pake, serta Kepala KPP Pratama Ruteng Ikhsan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui sinergi pemerintah dan pelaku usaha pariwisata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....