Respons Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Lembata Ajukan Solusi
- 04 Mar 2026 12:40 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata mengusulkan sejumlah langkah teknis terkait klasifikasi anggaran, merespons kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Usulan tersebut disampaikan untuk menyikapi potensi dampak kebijakan terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan semata jumlah pegawai, melainkan formula dan struktur penghitungan belanja. Ia menilai klasifikasi anggaran saat ini berpengaruh signifikan terhadap tingginya persentase belanja pegawai daerah.
Kebijakan pembatasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
Sebagai langkah teknis, Sekda mengusulkan agar belanja asuransi bagi kepala daerah, ASN, dan anggota DPRD direklasifikasi ke dalam komponen Belanja Barang dan Jasa. Menurutnya, skema tersebut serupa dengan penganggaran Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak dihitung sebagai belanja pegawai.
Selain itu, ia mengusulkan adanya diferensiasi antara jabatan politik dan ASN dalam perhitungan belanja pegawai. Gaji dan tunjangan pejabat politik dinilai perlu dipisahkan agar definisi “pegawai” dalam regulasi lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sekda juga mengusulkan agar dana bersifat transit seperti BOK, BOS, dan JKN dihitung sebagai faktor pengurang dalam persentase belanja pegawai. Ia menilai dana tersebut tidak sepenuhnya menjadi ruang fiskal pemerintah daerah karena langsung diteruskan ke satuan layanan.
“Yang kami dorong adalah penyesuaian formula perhitungan agar kebijakan fiskal tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik,” ujar Sekda dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTT yang berlangsung virtual Selasa, 3 Maret 2026.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil fiskal setiap daerah dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan demikian, keberlanjutan status PPPK dan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....