Aturan Belanja 30 Persen Dinilai Berdampak pada Status PPPK di Lembata

  • 04 Mar 2026 12:04 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dinilai berpotensi berdampak pada keberlanjutan status PPPK daerah. Pemerintah Kabupaten Lembata menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTT Selasa, 3 Maret 2026.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, menjelaskan persentase belanja pegawai Lembata saat ini mencapai 50,54 persen dari total APBD. Angka tersebut membiayai 5.891 aparatur, termasuk PNS, PPPK, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi bukan semata jumlah pegawai, melainkan formula dan klasifikasi perhitungan anggaran. Ia menyebut, pengurangan pegawai dalam jumlah besar belum tentu menurunkan persentase belanja sesuai ketentuan.

“Kami di Kabupaten Lembata, sekalipun dilakukan pengurangan pegawai dalam jumlah besar, persentase belanja pegawai tetap berpotensi melampaui batas 30 persen akibat struktur dan klasifikasi belanja yang ada,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemkab Lembata mengusulkan penyesuaian teknis, termasuk reklasifikasi sejumlah komponen belanja. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu, diharapkan kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan keberlanjutan layanan dasar serta kepastian status tenaga PPPK di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....