Wabup Ignas Desak Revisi UUHKPD atau Naikkan TKD Daerah

  • 04 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur - Wacana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mencuat di Nusa Tenggara Timur. Isu tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur batas belanja pegawai daerah.

Pembahasan berlangsung dalam rapat Gubernur NTT bersama para bupati dan wali kota se-NTT, Selasa 3 Maret 2026. Rapat itu membahas sinkronisasi kebijakan fiskal daerah menjelang penyusunan APBD 2027.

Rapat dipimpin Melkiades Laka Lena dan dihadiri jajaran pemerintah provinsi serta kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Flores Timur diwakili Wakil Bupati dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Agenda utama membahas kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut akan diberlakukan penuh pada tahun anggaran 2027 sesuai amanat undang-undang.

Pemprov NTT mengidentifikasi empat persoalan utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Tantangan mencakup penurunan proporsi belanja tanpa mengganggu layanan publik dan stabilitas sosial.

Selain itu, pengurangan P3K dinilai berdampak pada kontribusi fiskal serta potensi celah anggaran daerah. Pemerintah provinsi juga menyoroti perlunya alternatif kebijakan untuk memperluas ruang fiskal pembangunan.

Sebagai respons, Pemprov NTT mengusulkan peninjauan kembali persentase belanja pegawai yang direncanakan berlaku 2027. Penyesuaian dimungkinkan melalui keputusan menteri setelah koordinasi lintas kementerian terkait.

Gubernur Melki menegaskan tidak akan melakukan pengurangan massal terhadap 9.089 P3K dalam waktu dekat. “Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat agar ada solusi adil bagi daerah,” ujarnya.

Langkah konsultatif ke pemerintah pusat akan disertai kajian fiskal komprehensif sebagai bahan argumentasi resmi. Koordinasi direncanakan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.

Di sisi lain, strategi rebalancing APBD ditempuh melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Optimalisasi aset serta intensifikasi pajak dan retribusi daerah menjadi bagian skema tersebut.

Pemprov NTT juga menyiapkan moratorium selektif dan skema natural attrition pada tahun berjalan. Formasi baru hanya dibuka untuk sektor pelayanan dasar dengan evaluasi ketat kontrak P3K.

Jika pengurangan harus dilakukan, mekanisme bertahap akan diterapkan melalui evaluasi kinerja dan disiplin. Seleksi mempertimbangkan kebutuhan prioritas seperti guru, tenaga kesehatan, serta beban kerja objektif.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menilai kebijakan tersebut kontradiktif dan sulit diterapkan daerahnya. Ia menyebut jumlah P3K di Flores Timur mencapai 3.220 orang dengan belanja pegawai 55,27 persen.

“Revisi undang-undang atau tambahan transfer ke daerah menjadi pilihan realistis bagi pemerintah kabupaten,” tegasnya. Ia menilai kebijakan pusat perlu mempertimbangkan kondisi fiskal riil dan karakteristik daerah.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....