Pemprov NTT Segera Bangun Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Nasib PPPK
- 04 Mar 2026 08:23 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembahasan ini dilaksanakan secara virtual dengan para bupati dan wali kota se-NTT serta jajaran pejabat lingkup Pemprov NTT, Selasa, 3 Maret 2026.
Ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen. Para bupati menyampaikan jika implementasi aturan ini menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlangsungan status PPPK
Para kepala daerah mengukapkan jika selama ini PPPK berperan penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Gubernur Melki Laka Lena menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak serta kepastian kerja PPPK.
Ia menekankan bahwa para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah. Sebagai langkah tindak lanjut, Gubernur dan Wakil Gubernur bersama para kepala daerah sepakat melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat guna mencari solusi komprehensif dan berkeadilan.
Gubernur berharap ada ruang pertimbangan khusus bagi NTT, mengingat keterbatasan fiskal daerah, bahkan membuka kemungkinan mendorong penyesuaian regulasi di tingkat legislasi agar tidak disamaratakan dengan daerah berkapasitas fiskal besar seperti Jakarta. “Pada level legislasi kita bisa minta untuk memperbaiki undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu kita bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” kata Gubernur.
Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyebut masih terdapat peluang negosiasi berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri setelah koordinasi lintas kementerian terkait. Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota pun berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang adaptif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....