Ajudikasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Manggarai Targetkan 3.622 Bidang

  • 03 Mar 2026 21:48 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ruteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai secara resmi melaksanakan pelantikan Tim Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, dan Satuan Tugas Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantah Manggarai, Senin 2 Maret 2026. Pelantikan tersebut dihadiri pula saksi rohaniawan dari empat agama besar, yakni Islam, Katolik, Protestan, dan Hindu.

Kehadiran unsur lintas agama ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen integritas, kejujuran, serta tanggung jawab seluruh tim dalam menjalankan tugas PTSL, mengingat program pertanahan bersentuhan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat.

Pelantikan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Manggarai dengan target penyelesaian sebanyak 3.622 bidang tanah yang ditargetkan rampung hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menyampaikan bahwa dengan waktu efektif sekitar empat bulan, pelaksanaan PTSL tahun 2026 memiliki tantangan tersendiri.

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, ia meminta agar seluruh tim menerapkan pola kerja paralel, di mana kegiatan pengukuran fisik di lapangan dan pengolahan data yuridis dilakukan secara bersamaan tanpa harus menunggu tahapan lainnya selesai.

Pola kerja ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi sekaligus tetap menjaga akurasi dan kualitas data pertanahan. "Ini adalah paradigma kerja yang keluar dari zona nyaman birokrasi tradisional yang seringkali bersifat berjenjang dan lamban," katanya.

Adapun sebaran target PTSL Tahun 2026 tersebar di delapan desa. Desa Bulan dan Desa Manong menjadi lokasi dengan target terbesar, masing-masing sebanyak 1.000 bidang. Selanjutnya Desa Pong Lengor ditargetkan 500 bidang, Desa Ling 400 bidang, Desa Terong 300 bidang, Desa Beo Rahong 272 bidang, Desa Lentang 100 bidang, serta Desa Dimpong sebanyak 50 bidang tanah.

Eduward juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan PTSL di lapangan. Para kepala desa diharapkan berperan aktif dalam mendukung kelancaran program, terutama dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang terus didorong adalah Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (GEMA PATAS). Melalui gerakan ini, masyarakat diimbau secara mandiri memasang tanda batas bidang tanahnya masing-masing sebelum dilakukan pengukuran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses, meminimalisir kesalahan data, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan dimulainya jadwal turun lapangan pada pekan ini, pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Manggarai diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Program ini sekaligus diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan serta menciptakan rasa aman dan keadilan bagi warga pemilik tanah di wilayah Manggarai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....