DPMPTSP Manggarai Layani Perizinan Usaha Langsung di Pasar
- 03 Mar 2026 21:17 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai melaksanakan pelayanan pengurusan perizinan usaha secara langsung di Pasar Inpres Ruteng, Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses layanan perizinan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha di pusat aktivitas ekonomi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai, Robertus Syukur, menyampaikan bahwa kepemilikan legalitas usaha memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha. Legalitas tersebut menjadi dasar yang sah, setidaknya dari aspek administrasi hukum, dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. “Dengan memiliki NIB dan PB UMKU, pelaku usaha akan lebih nyaman dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan perizinan usaha tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi turut membuka akses bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Langkah ini menurutnya sebagai
bagian dari inovasi layanan jemput bola yang dikembangkan DPMPTSP
dengan pelayanan perizinan langsung di pasar ini. Inovasi tersebut hadir sebagai respons atas keterbatasan waktu yang kerap dialami pelaku usaha untuk mengurus perizinan di kantor pelayanan.
Melalui pendekatan ini, dinas dihadirkan langsung di pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses pengurusan izin dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan efisien. "Kami ingin mendekatkan layanan kepada pelaku usaha, sehingga proses pengurusan izin menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” katanya.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari para pedagang di Pasar Inpres Ruteng, yang merasa terbantu karena dapat mengurus izin usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas berdagang sebagai sumber penghasilan utama.
Lebih lanjut, layanan ini memfasilitasi para pedagang dan pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Langkah tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perizinan sekaligus mendorong terciptanya tertib usaha di lingkungan pasar.
Dinas berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan serupa di berbagai lokasi strategis lainnya, guna mendorong kemudahan berusaha sekaligus memperkuat sektor ekonomi masyarakat secara berkelanjutan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....