Tiga Rumah Makan Ende Disegel Pajak

  • 02 Mar 2026 19:50 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende menyegel tiga rumah makan di Kota Ende, Senin, 2 Maret 2026, karena menolak pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan sistem pajak online yang mulai diberlakukan secara ketat tahun ini.

Tiga rumah makan yang dikenai sanksi administratif yakni Solo Baru, Roda Baru, dan Bagindo. Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende bersama instansi teknis terkait, Camat Ende, dan Lurah Kelimutu dalam operasi terpadu penertiban pajak daerah.

Sekretaris Satpol PP Ende, Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala, menyampaikan dua rumah makan telah resmi disegel, sementara satu lainnya akan menyusul karena belum beroperasi saat tim tiba di lokasi. Ia mengatakan tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sistem Online Pajak Daerah yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box.

Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan pertama hingga ketiga serta membuka ruang komunikasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kesediaan dari pelaku usaha untuk memasang alat tersebut. Ia menegaskan penutupan sementara merupakan sanksi administratif tahap ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi teknis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende memastikan kesiapan sistem pendukung. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Ende, Alfian Kali, menjelaskan tapping box dipasang pada sistem kasir dan terhubung langsung dengan sistem Bapenda untuk mencatat transaksi secara real time.

Ia mengatakan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor rumah makan, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari total transaksi dan wajib disetor ke kas daerah. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, serta mencegah kebocoran pajak.

Bapenda menyiapkan 31 unit tapping box untuk tahap awal implementasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan penguatan tata kelola fiskal yang akuntabel.

Namun demikian, pemilik Rumah Makan Bagindo, Nasrul, menyampaikan keberatan atas penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai jumlah perangkat yang tersedia belum sebanding dengan jumlah rumah makan di Ende yang mencapai lebih dari 200 unit. Ia mengatakan pelaku usaha tidak menolak peningkatan PAD, tetapi berharap penerapan kebijakan dilakukan secara adil dan merata.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan guna memastikan kepatuhan pajak daerah berjalan sesuai regulasi.

Foto: Petugas melakukan penyegelan rumah makan di Kota Ende, Senin, 2 Maret 2026.

Tags:

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....