Pemkab Manggarai Barat dan Kemen HAM NTT Bedah Perda dari Perspektif HAM
- 02 Mar 2026 14:29 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Peraturan Daerah dari Perspektif HAM di Labuan Bajo, Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip dan standar hak asasi manusia.
FGD yang berlangsung di Sazgo Hotel tersebut melibatkan tokoh agama, aparat penegak hukum, akademisi, serta pimpinan perangkat daerah. Diskusi difokuskan pada evaluasi substansi dan implementasi sejumlah regulasi daerah yang dinilai strategis.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Manggarai Barat, Agustinus Gias, yang membuka kegiatan mewakili pimpinan daerah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kementerian HAM NTT. Ia mengatakan pemerintah daerah menyambut baik langkah produktif tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola regulasi berbasis HAM.
Menurutnya, pelaksanaan FGD memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM. Dua Perda yang menjadi fokus pembahasan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan serta Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.
Agustinus menegaskan kedua regulasi tersebut menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia. Ia menyatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta kesehatan ibu dan anak merupakan hak asasi mendasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Ia juga berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret dan aplikatif, terutama mengingat Perda Nomor 12 Tahun 2010 telah berjalan sekitar 16 tahun sehingga perlu diuji relevansinya dengan perkembangan kondisi sosial saat ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menegaskan analisis regulasi daerah merupakan bagian dari mandat institusinya dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM di daerah. Ia mengatakan melalui analisis tersebut pihaknya ingin memastikan Perda di Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan prinsip HAM serta tidak mengandung ketentuan yang berpotensi merugikan atau mendiskriminasi masyarakat.
Oce menambahkan kehadiran Kementerian HAM sebagai kementerian tersendiri memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mengarusutamakan HAM, termasuk melalui pengkajian produk hukum daerah.
FGD menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian HAM NTT, Bagian Hukum Provinsi NTT, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Target kegiatan adalah tersusunnya rekomendasi yang kuat dan visioner untuk penyempurnaan regulasi serta perbaikan implementasi di masyarakat.
Melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan, sinergi tersebut diharapkan memastikan pembangunan Manggarai Barat, termasuk sebagai destinasi wisata super prioritas, tetap berpijak pada penghormatan terhadap martabat dan hak asasi setiap warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....