Polres Manggarai Polda NTT, Bekuk Mahasiswa Pelaku Begal Kios di Ruteng
- 02 Mar 2026 09:23 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Langke Rembong. Pelaku berinisial IDS (21), seorang mahasiswa asal Karot, diringkus tanpa perlawanan pada Minggu malam, 1 Maret 2026 setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
Aksi penodongan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah kios di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Ruteng. Korban, Sabina Kiara Tonapa (20), yang saat itu sedang menjaga kios, didatangi pelaku yang langsung menodongkan sebilah pisau.
Di bawah ancaman senjata tajam, IDS membawa kabur tas berisi berbagai jenis rokok dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, Unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku.
| Baca juga: 10 Anak di NTT Terpapar Radikalisme Digital |
IDS ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Merak, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi, satu sweater putih, serta sepasang sandal.
Sementara barang bukti rokok dilaporkan telah habis dikonsumsi. Kasat Reskrim Polres Manggarai, Donatus Sare, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa partisipasi warga sangat membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. “Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu petugas. Tanpa dukungan tersebut, tentu proses pengungkapan akan lebih sulit,” ujar AKP Donatus.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan menghidupkan kembali sistem keamanan swakarsa (Siskamling). Warga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Saat ini, IDS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....