Sebanyak 200 PPPK Ende Terancam Dirumahkan 2027

  • 28 Feb 2026 18:50 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Sekitar 200 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, terancam dirumahkan mulai 2027. Ancaman itu muncul seiring pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menyampaikan kebijakan tersebut akan berdampak pada struktur kepegawaian daerah. Ia mengatakan, rasionalisasi menjadi konsekuensi apabila komposisi belanja pegawai tak segera disesuaikan.

“Kalau pun kita harus dikurangi 30 persen, kita mungkin kurangi tidak terlalu banyak,” kata Yosef kepada awak media di Ende, Jumat 27 Februari 2026. Menurutnya, saat ini jumlah PPPK di Ende mencapai lebih dari 3.000 orang.

Dari jumlah itu, sekitar 200 orang berpotensi terdampak kebijakan perumahan. Yosef menyebut mayoritas yang akan dirumahkan berasal dari tenaga PPPK nonteknis.

Ia menegaskan, kebutuhan guru dan tenaga kesehatan masih menjadi prioritas pemerintah daerah. “Kita lebih banyak yang non-teknis kalau guru dan nakes itu butuh,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang efektif diberlakukan pada 2027. Aturan itu mengharuskan pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Ende telah melampaui ambang batas tersebut. Angkanya mencapai sekitar Rp150 miliar atau lebih dari 30 persen APBD.

Jika dilakukan pengurangan hingga mendekati batas maksimal, pemerintah daerah memperkirakan dapat menghemat sekitar Rp75 miliar. Anggaran itu, kata Yosef, bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Ia menegaskan, merumahkan PPPK bukanlah pilihan utama pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Ende masih berharap ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat sebelum keputusan final diambil.

Menurut Yosef, para tenaga PPPK telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik di daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah menyuarakan agar beban gaji PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat atau dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara penuh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....