Pamapta II Polres Ngada Mediasi Kasus Penganiayaan
- 28 Feb 2026 14:46 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada - Personel Pamapta II Satuan Samapta Polres Ngada menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang masuk pada Kamis, 26 Februari 2026. Sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, mediasi dilakukan pada Jumat 27 Februari 2026 dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.
Proses mediasi dipimpin Pamapta II, Aipda Fransiskus X. Neto Toda, dan berlangsung secara persuasif serta humanis. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
| Baca juga: Kapolres Ngada Tekankan Disiplin dan Sinergi |
Setelah melalui dialog dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani bersama sebagai komitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Aipda Fransiskus menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah bijak apabila kedua pihak memiliki itikad baik untuk berdamai.
“Kami dari SPKT Polres Ngada mengedepankan pendekatan problem solving dan restorative justice dalam setiap penanganan permasalahan di masyarakat. Puji Tuhan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan berkomitmen menjaga hubungan baik serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Kegiatan mediasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu meredam potensi konflik dan menjaga keharmonisan sosial. Polres Ngada menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan warga.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ngada tetap terjaga, serta hubungan sosial antarwarga semakin harmonis dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....