Gubernur: Aturan Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30% Picu Rasionalisasi PPPK
- 28 Feb 2026 09:39 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 berpotensi memicu rasionalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov NTT.
Menurut Melki, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen mulai 2027. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov NTT masih berada di atas batas tersebut.
“Tahun depan undang-undang ini diberlakukan dengan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT harus mengurangi porsi belanja pegawai sekitar Rp540 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan APBD NTT, termasuk penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian fiskal. Dari sekitar 12 ribu PPPK yang ada, sekitar 9.000 orang berpotensi terdampak jika kebijakan rasionalisasi diterapkan penuh.
“Suka atau tidak, dengan kondisi APBD yang terbatas, rasionalisasi harus dilakukan jika aturan ini tetap berlaku,” tegasnya.
Melki menyebut langkah tersebut bertujuan menjaga produktivitas dan memastikan alokasi anggaran pembangunan tidak tergerus oleh beban rutin belanja pegawai. Namun, ia berharap terdapat evaluasi atau penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat agar dampak sosial dapat diminimalkan.
“Kami berharap aturan ini bisa disesuaikan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Pemprov NTT saat ini masih menunggu perkembangan kebijakan pusat sembari melakukan simulasi dan penyesuaian fiskal untuk menghadapi pemberlakuan penuh aturan tersebut pada 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....