Bakeuda NTT : Batas 30 Persen Belanja Pegawai Wajib dipenuhi 2027
- 28 Feb 2026 09:01 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Benhard Menoh, menegaskan kebijakan pengurangan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dalam Pasal 146 ditegaskan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” ujarnya.
Benhard menjelaskan, apabila persentase belanja pegawai telah melampaui 30 persen, pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dengan demikian, seluruh daerah wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, belanja pegawai yang dihitung dalam batas 30 persen mencakup aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD. Sementara tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, serta tunjangan lain yang bersumber dari TKD dan telah ditentukan penggunaannya tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
“Jadi yang dihitung adalah belanja pegawai di luar komponen tunjangan guru yang bersumber dari TKD. Itu yang harus dikendalikan agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD,” katanya.
Ketentuan itu juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 apabila belanja pegawai telah melebihi batas yang ditentukan.
Benhard menyatakan Pemprov NTT saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja daerah, termasuk komposisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Langkah tersebut dilakukan agar penyesuaian berjalan bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami sedang melakukan penghitungan dan simulasi fiskal agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak, tetapi tetap sejalan dengan amanat regulasi nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian akan dilakukan secara terukur dan transparan dengan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....