Polres Sikka Kawal PTSL 2026 di Koting

  • 27 Feb 2026 18:26 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Jajaran Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal program strategis nasional di bidang pertanahan. Komitmen itu diwujudkan melalui kehadiran Kapolsek Nelle IPTU Sang Nyoman Parwata sebagai narasumber dalam penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Koting D, Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, pada Kamis 26 februari 2026 pukul 10.00 WITA. Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Kepala Desa Koting D, Lazarus Melchi Moa, dan dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat setempat.

Hadir sebagai narasumber utama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Herman Adianto Oematan bersama jajarannya. Turut mendampingi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Maumere yang memberikan pemaparan aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL.

Kolaborasi pertanahan, kejaksaan, dan kepolisian menjadi penanda kuat sinergi lintas sektor dalam mengawal program tersebut. Sinergitas itu diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam paparannya, IPTU Sang Nyoman Parwata menegaskan kehadiran Polri bukan semata sebagai pengawas, melainkan mitra masyarakat. Ia menyebut legalitas kepemilikan tanah sebagai fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi desa.

Menurutnya, PTSL merupakan langkah strategis negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat. Kepolisian, kata dia, siap mengawal proses agar tetap aman, tertib, dan terhindar dari potensi konflik agraria.

Sementara itu, Herman Adianto Oematan menjelaskan PTSL 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan pemahaman warga terkait prosedur sertifikasi. Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengumpulan data fisik dan yuridis secara jujur serta terbuka.

Perwakilan kejaksaan menambahkan, penyimpangan data maupun praktik percaloan dapat berimplikasi hukum serius. Karena itu, integritas seluruh pihak dinilai menjadi kunci agar sertifikat yang terbit memiliki kekuatan hukum tetap.

Sepanjang kegiatan, dialog interaktif mewarnai suasana penyuluhan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA. Warga aktif mengajukan pertanyaan seputar batas tanah, biaya administrasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan dijawab terbuka oleh para narasumber.

Antusiasme masyarakat menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum di tingkat desa. Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah preventif jangka panjang dalam meminimalkan konflik pertanahan sekaligus memperkuat tertib administrasi di Kabupaten Sikka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....