Tiga Puskesmas di Lembata Terima Perpanjangan Izin Operasional

  • 27 Feb 2026 08:21 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menyerahkan perpanjangan Surat Izin Operasional kepada tiga puskesmas sebagai bagian dari penguatan mutu pelayanan kesehatan daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memenuhi standar pelayanan.

Penyerahan izin operasional berlangsung dalam rapat evaluasi sektor kesehatan pada Selasa, 25 Februari 2026. Tiga puskesmas yang menerima izin yakni Puskesmas Pada, Bean, dan Autaqnapoq.

Proses penerbitan izin dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lembata sesuai ketentuan administrasi pelayanan publik. Legalitas operasional dinilai penting dalam menjamin kualitas layanan kesehatan.

Dalam regulasi Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa puskesmas wajib memenuhi indikator mutu internal dan eksternal. Indikator tersebut meliputi manajemen risiko, akreditasi, serta pelaporan pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah menilai keberadaan puskesmas yang memiliki izin operasional aktif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, pelayanan kesehatan diharapkan berjalan lebih profesional dan terukur.

Bupati Lembata menegaskan peningkatan mutu pelayanan harus berjalan seiring dengan pemenuhan aspek administrasi fasilitas kesehatan. Legalitas layanan menjadi bagian penting dalam reformasi sektor kesehatan daerah.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap akses pelayanan kesehatan masyarakat dapat semakin optimal di seluruh wilayah. Upaya ini juga ditujukan untuk menjangkau masyarakat hingga ke daerah terpencil secara merata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....