Bupati Nagekeo : MoU Landesa Perkuat Hak Adat
- 26 Feb 2026 20:21 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Nagekeo – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menegaskan kerja sama dengan Yayasan Landesa Bumi Indonesia merupakan langkah memperkuat kapasitas daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Hal itu disampaikannya usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Kerja Bupati Nagekeo, Kamis, 26 Februari 2026.
“Kerja sama dengan Landesa Indonesia merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
MoU tersebut difokuskan pada pengadministrasian tanah ulayat serta pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Mbuang di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa.
Menurut Bupati, tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang memiliki nilai sosial, sejarah, dan spiritual. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses pengelolaan dan pengakuan hak tanah berjalan sesuai ketentuan hukum dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Ia berharap kemitraan ini menghasilkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal. Selain itu, proses pengadministrasian diharapkan berlangsung transparan dan partisipatif.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Pimpinan Yayasan Landesa Bumi Indonesia, Martha Tilah beserta tim, Penjabat Sekda Kabupaten Nagekeo, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Kepala Desa Nggolonio, serta tokoh adat Suku Mbuang.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyatakan kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui langkah teknis di lapangan, termasuk pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....