Kejari Ende Maksimalkan Tugas Perdata dan Tata Usaha

  • 26 Feb 2026 11:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ende terus mengoptimalkan perannya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada pemerintah serta lembaga negara di Kabupaten Ende.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Steven Huala, menjelaskan Bidang Datun memiliki fungsi strategis mewakili negara dan pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Kami memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara agar kebijakan pemerintah daerah tetap sesuai koridor hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Ende.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas tersebut, Datun dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus dari instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD. Peran itu mencakup upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset negara.

Selain pendampingan litigasi, Bidang Datun juga aktif memberikan pendampingan hukum non-litigasi guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Putu Mia Tyska Permata Sari, menambahkan pihaknya memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. “Kami memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia menilai koordinasi lintas sektor penting untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek strategis daerah.

Melalui optimalisasi peran Bidang Datun, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mencegah potensi kerugian negara sejak dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....