Pemkab Manggarai Klarifikasi Tudingan Miring Merumahkan PPPK

  • 25 Feb 2026 20:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media mengenai kebijakan PPPK Paruh Waktu. Klarifikasi disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM Manggarai, Robertus Harianto Porat, SE, dalam pernyataan tertulis yang diterima RRI, Rabu sore, 25 Februari 2026.

Klarifikasi tersebut merespons pemberitaan berjudul “Eks Sekda Kritik Keputusan Bupati Manggarai: ‘Merumahkan’ Semua PPPK Paruh Waktu Tak Berdasar”. Pemerintah daerah menilai sejumlah informasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Robertus menegaskan tidak ada kebijakan “merumahkan” seluruh PPPK Paruh Waktu. Pemerintah hanya menunda sementara penandatanganan perjanjian kerja sebagai langkah kehati-hatian sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan. Penundaan tersebut bersifat administratif dan preventif.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan risiko keuangan daerah. Jika perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan sementara proses hukum menyatakan pengangkatan tidak sah, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi keuangan.

Pemerintah daerah juga menyatakan tidak menyamaratakan kesalahan seluruh PPPK Paruh Waktu. Namun, karena proses seleksi dilakukan dalam satu sistem administrasi, diperlukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan peserta yang memenuhi syarat dan yang terindikasi pelanggaran.

Terkait regulasi, Pemkab Manggarai menyebut penundaan penandatanganan perjanjian kerja tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian. Perjanjian kerja merupakan dasar operasional pembayaran hak keuangan dan dapat ditunda apabila terdapat kondisi khusus, termasuk proses hukum yang sedang berjalan.

Bupati Manggarai disebut akan menyampaikan petunjuk teknis lanjutan mengenai status PPPK Paruh Waktu pada awal Maret 2026, setelah hasil penyelidikan kepolisian diperoleh. Kebijakan ini disebut bersifat sementara dan terukur.

Mengenai kritik mantan Sekda Rofinus Mbon, pemerintah daerah menyatakan menghormati pandangan tersebut sebagai pendapat pribadi. Namun, pemerintah menegaskan kewajiban menjaga tata kelola pemerintahan dan melindungi keuangan daerah dari potensi penyimpangan.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait kebijakan penundaan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....