Pelat Luar dan Kendaraan Tak Taat Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi di Labuan Bajo

  • 24 Feb 2026 17:11 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo. Kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kini tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Kebijakan tersebut disosialisasikan UPTD Dispenda Provinsi NTT bersama Bapenda Kabupaten Manggarai Barat di sejumlah SPBU, termasuk SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Selasa, 24 Februari 2026.

Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.

Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT, Anjas Pranda, menjelaskan bahwa kuota BBM bersubsidi dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan beroperasi di wilayah NTT. Namun, konsumsi oleh kendaraan pelat luar dinilai berpotensi mengurangi jatah subsidi bagi masyarakat yang membayar pajak di daerah.

“Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada kendaraan di NTT. Menjadi bias ketika kendaraan pelat luar turut mengonsumsi subsidi di sini, sementara pajaknya dibayar di daerah lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak tetap dapat mengisi BBM non-subsidi.

“Yang belum membayar pajak, silakan mengisi BBM non-subsidi,” katanya.

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas stok BBM subsidi dan mencegah kelangkaan yang kerap memicu antrean panjang di SPBU.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat, Marselino Dedipaty, menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema opsen dari pemerintah provinsi.

“Optimalisasi penerimaan pajak menjadi syarat penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menertibkan administrasi kendaraan, tetapi juga memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....