Kasat Lantas Ende Limpahkan Kasus Laka Maut ke Kejaksaan
- 24 Feb 2026 12:20 WIB
- Ende
RRI.CO,ID, Ende - Baru sepekan menjabat, Kasat Lantas Polres Ende IPTU I Gede Wisna, S.H., menuntaskan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 24 Februari 2026.
Kecelakaan terjadi Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Trans Ende–Bajawa, Dusun I, Desa Ondorea Barat. Insiden bermula ketika sepeda motor Honda Vario dikendarai tersangka FM menabrak pejalan kaki Stefanus Usu yang sedang menyeberang jalan.
Korban Stefanus Usu, 79 tahun, sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Nangapanda setelah kejadian tersebut. Namun korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita pascakecelakaan di lokasi kejadian.
Hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende tertanggal 12 Februari 2026. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka FM beserta barang bukti berupa sepeda motor dan satu lembar STNK kepada jaksa.
“Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan telah selesai dan tanggung jawab beralih kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU I Gede Wisna. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) junto Ayat (3) junto Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, IPTU I Gede Wisna mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Ia juga mengingatkan pentingnya menaati aturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan keselamatan, khususnya menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....