Pemkab Lembata Atur Jam Operasional SPBU dan Perketat Disiplin Operator
- 23 Feb 2026 08:41 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan penyesuaian jam operasional sejumlah SPBU guna menata pelayanan BBM subsidi. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bersama Pertamina pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dari hasil rapat, SPBU 204.04.01 ditetapkan beroperasi pukul 07.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, SPBU 203.07 melayani masyarakat pukul 07.00 hingga 15.00 WITA.
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam operasional SPBU. Ia menyatakan pengisian BBM hanya boleh dilakukan oleh operator resmi dan tidak diperkenankan diwakilkan.
Seluruh operator dan pengawas wajib menggunakan seragam dan sepatu keselamatan sebagai standar pelayanan dan keamanan. SPBU juga diminta melakukan build up stock dengan menebus BBM non-subsidi apabila stok tersisa kurang dari 3.000 liter.
SPBU PT Hikam turut didorong segera kembali beroperasi normal melalui koordinasi intensif dengan Pertamina. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dinas terkait juga diminta lebih proaktif dan konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelayanan dan distribusi BBM di Kabupaten Lembata. Langkah tersebut dinilai penting mencegah persoalan berulang dalam pelayanan serta memastikan distribusi berjalan tertib sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah menekankan penataan jam operasional dan disiplin merupakan bagian dari komitmen bersama menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih tertib. Pertamina menyatakan dukungan terhadap langkah pembenahan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....