Dinas PPO Manggarai Dorong SDN Rabok Masuk Revitalisasi
- 22 Feb 2026 20:53 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, terus melakukan pendampingan terhadap SDN Rabok yang berlokasi di Desa Loce, Kecamatan Reok Barat, agar sekolah tersebut dapat masuk dalam program revitalisasi satuan pendidikan.
Meski demikian, Wensislaus menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 SDN Rabok belum termasuk dalam daftar sekolah sasaran revitalisasi. Kendati belum masuk prioritas, pihak dinas tetap memberikan perhatian melalui pendampingan berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju program tersebut. "Kita semua punya perspektif yang sama untuk kemudian semua sekolah mulai dari ruangan kelas sampai pada ruangan yang lainnya terpenuhi standar kelayakannya," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2026 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan penilaian teknis terkait kebutuhan ruang dan kondisi bangunan sekolah. Penilaian ini menjadi dasar penentuan kelayakan sekolah untuk diusulkan pada tahun anggaran berikutnya.
Program revitalisasi pendidikan sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memperbaiki, membangun, serta memodernisasi sarana dan prasarana pendidikan secara masif, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan berkualitas. Program ini mencakup pemenuhan standar kelayakan ruang kelas maupun ruang pendukung lainnya.
Dengan terpenuhinya standar tersebut, proses belajar mengajar diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Wensislaus juga mengapresiasi peran jurnalis yang telah menyampaikan kondisi riil sekolah, sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi dinasnya untuk melakukan analisis lebih mendalam. Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan kebijakan ke depan. "Sehingga sekolah ini bisa menjadi sasaran pada tahun anggaran berikutnya," katanya.
Ia menambahkan, saat ini dinas telah melakukan pendampingan terhadap seluruh operator sekolah, khususnya terkait pendataan jumlah ruang dan peserta didik. Dinas juga memiliki kewajiban untuk memverifikasi dan memvalidasi data yang diunggah oleh pihak sekolah. Keakuratan data mengenai jumlah dan kebutuhan ruang kelas tetap mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis perencanaan program di tingkat kementerian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....