Kemenag Lembata Tegaskan Pengelolaan Zakat Harus Sesuai Regulasi

  • 20 Feb 2026 16:11 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik menegaskan pengelolaan zakat harus dilaksanakan sesuai regulasi. Penegasan itu disampaikan dalam pelantikan Pengurus BAZNAS Kabupaten Lembata pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan pengelolaan zakat diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai pedoman pelaksanaan.

Menurutnya, hanya terdapat dua lembaga resmi pengelola zakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga tersebut yakni BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.

Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pengumpulan dan pendistribusian zakat harus terlapor dan akuntabel. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.

“Pengelolaan zakat bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi bagian dari amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.

Ia juga memaparkan potensi zakat nasional yang cukup besar dibandingkan realisasi penghimpunan yang masih terbatas. Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama dalam meningkatkan optimalisasi zakat.

Kementerian Agama mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di setiap masjid. Langkah ini diharapkan membuat tata kelola zakat di daerah semakin tertib dan terintegrasi secara nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....